Keharusan
Pemerintah Berpihak ke Koperasi
Rabu, 07 April 2010 07:35 WIB
JAKARTA--MI: Pemerintah harus berpihak dan melakukan penguatan pada koperasi agar
tidak tergilas di dalam era perdagangan bebas seperti perjanjian kawasan
perdagangan bebas ASEAN-China (CAFTA).
Sekretaris Induk Koperasi An Nisa Anna (Inkopan) Muawanah di Jakarta, Selasa
(6/4), mengatakan, berkembangnya perjanjian perdagangan bebas seperti CAFTA dan
segera menyusul dengan sejumlah negara lainnya seperti India, Eropa dan
Australia jelas menjadi tantangan berat bagi koperasi agar tetap eksis.
"Saatnya pemerintah meningkatkan komitmen dan pemihakan dalam pembangunan
ekonomi dengan mendorong koperasi agar mampu mandiri dan bertahan dalam waktu
yang panjang," katanya dalam Konsolidasi Nasional Koperasi An Nisa.
Inkopan merupakan perangkat layanan Muslimat NU dalam bidang ekonomi. Saat ini
mereka telah memiliki 10 pusat koperasi di tingkat provinsi dan 23 lainnya
sedang dalam rintisan. Sementara itu koperasi primer yang dimiliki saat ini
telah mencapai 140 di tingkat kabupaten/kota dari Sabang sampai Merauke.
Menurut Ana, berbagai permasalahan yang dihadapi koperasi di antaranya adalah
persoalan kelembagaan dan administrasi keorganisasian, profesionalisme
manajemen, permodalan, serta rendahnya akses pemasaran seperti dalam sektor
agrobisnis, agroindustri dan kerajinan.
Karena itu, lanjut Ana, beberapa hal yang yang diperlukan oleh koperasi untuk
meningkatkan daya saing adalah kemudahan pembiayaan, akses informasi yang lebih
baik, serta bantuan praktik keterampilan.
Sementara itu Menkop dan UKM Syariefuddin Hasan menyatakan saat ini pihaknya
tengah mencanangkan program penguatan koperasi di masing-masing provinsi atau kota
yang nantinya diharapkan bisa terus tumbuh dan berkembang sehingga bisa
memiliki unit bisnis dari hulu sampai hilir yang terintegrasi.
"Suatu saat, bisa lahir konglomerat koperasi di Indonesia yang memiliki bisnis unit dari hulu sampai hilir. Dengan jaringan luas
ini, mereka akan memiliki akses permodalan, proses produksi dan pemasaran yang
lebih baik," kata Syarief.
Pada kesempatan tersebut juga ditandatangani
perjanjian kerja sama antara Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian
Koperasi dan UKM dengan Inkopan. Kerja sama itu akan meliputi delapan
pusat koperasi dan dan 100 koperasi primer yang siap memenuhi persyaratan untuk
mendapat program dana bantuan bergulir. (Ant/OL-03)
|